Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau Bappeda Provinsi Riau

Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau Bappeda Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Purnama Irawansyah, S.Hut., MM

Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau

Tugas Kepala Badan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah pada bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

Fungsi Kepala Badan

  • Penyusunan Kebijakan Teknis
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah Daerah,
  • dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan