Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Riau
Tugas Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Riau
menyelenggarakan tugas yang terkait dengan perencanaan pembangunan bidang perdagangan, industri, koperasi, penanaman modal dan keuangan, pariwisata, lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, kelautan dan perikanan.
Fungsi Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Riau