Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau

Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

PAIDI, S.Hut., MT

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau

Tugas Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau

Menyelenggarakan tugas yang terkait dengan perencanaan pembangunan bidang perhubungan, energi, sumber daya mineral, kominikasi, informatika, statistik dan persandian, pekerjaan  umum,  perumahan  dan kawasan permukiman, tata ruang, dan pertanahan, serta kebencanaan.

Fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau

  • pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • operasional prosedur pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • perencanaan kebijakan pembangunan di bidang infrastruktur  dan  kewilayahan,  meliputi  antara  lain perhubungan,  energi,  sumber  daya  mineral, kominikasi, informatika, statistik dan persandian, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, tata ruang dan pertanahan, serta kebencanaan;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
  • pelaksanaan  tugas  kedinasan  lain  yang  diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.