Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau
Tugas Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau
Menyelenggarakan tugas yang terkait dengan perencanaan pembangunan bidang perhubungan, energi, sumber daya mineral, kominikasi, informatika, statistik dan persandian, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, tata ruang, dan pertanahan, serta kebencanaan.
Fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau