Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau sesuai dengan
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau
Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau.
Menyelenggarakan tugas yang terkait dengan perencaaan dan pendanaan, data dan informasi pembangunan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau.