-
Berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN No.
53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata
Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah maka Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Riau menyusun Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah Tahun 2024 yang disampaikan kepada Gubernur Riau.