-
Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Riau telah mengeliminasi perangkat daerah Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dan
memunculkan 2 (dua) perangkat daerah baru yaitu Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Riset dan Inovasi
Daerah.