KLHS RTRW Provinsi Riau Tahun 2017 - 2037
Admin Website 14-12-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Infrastruktur & Kewilayahan dibaca : 391 kaliMemenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya wajib dilaksanakan KLHS, maka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Provinsi Riau 2017-2037 secara paralel sedang dilakukan KLHS. Tim penyusun KLHS RTRW Provinsi Riau telah ditetapkan Gubernur Riau dengan susunan keanggotaan terdiri dari berbagai unsur, yaitu pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga adat dan organisasi kemasyarakatan, dengan didampingi tenaga ahli dari Universitas Riau.
Mekanisme penyusunan KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat melalui forum konsultasi publik. Konsultasi Publik pertama telah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2017 dengan melibatkan berbagai komponen dan kelompok masyarakat, yang bertempat di Aula Bappeda Provinsi Riau.
Melalui KLHS diharapkan Kebijakan, Rencana dan Program yang akan dilaksanakan sesuai Raperda RTRW Provinsi Riau pada 20 tahun mendatang dapat mengantisipasi dampak yang akan timbul, baik dampak ekonomi, sosial, budaya maupun lingkungan hidup. Untuk itu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam rangka proses pelingkupan isu-isu strategis.
Selanjutnya isu-isu tersebut dilakukan penapisan oleh Tim Penyusun dengan didampingi Tenaga Ahli, dengan hasil sebagai beriukut :
Dalam rangka kesempurnaan KLHS RTRW Provinsi Riau 2017-2037, Tim Penyusun sangat mengharapkan masukan dan tanggapan masyarakat, yang dapat disampaikan melalui e-mail: wondo_su@yahoo.co.id atau meisye82@gmail.com.
Paparan KLHS RTRW Provinsi Riau Tahun 2017 - 2037 dapat diunduh melalui: KLHS Rencana Tata Ruang WIlayah Provinsi Riau 2017 - 2037.