Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau sesuai dengan
Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau
Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau.
Menyelenggarakan tugas yang terkait dengan perencaaan dan pendanaan, data dan informasi pembangunan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau.