Pejabat dan uraian tugas pokok & fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau
Tugas Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau
Menyelenggarakan tugas yang terkait dengan perencanaan pembangunan bidang perhubungan, energi, sumber daya mineral, kominikasi, informatika, statistik dan persandian, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, tata ruang, dan pertanahan, serta kebencanaan.
Fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Riau