Sosialisasi Penyusunan Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD Tahun 2020
Admin Website 20-07-2020 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 265 kaliMaksud dilakukannya Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD Tahun 2020 sebagai upaya memenuhi kebutuhan daerah terhadap suatu perubahan atas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang bersifat tahunan.
Tujuan dilakukan Perubahan RKPD dan Perubahan Renja PD Tahun 2020 untuk memperoleh perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah, isu-isu strategis dan terkini yang terjadi di daerah, Memperoleh perubahan atas program kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjadi acuan penyusunan Perubahan KUA-PPAS
Perubahan RKPD sangat penting dalam rangka menjaga konsistensi, keselarasan & upaya pencapaian visi & misi Kepala Daerah dengan lebih efisien & efektif.
Hasil Evaluasi Pelaksanaan pembangunan Provinsi Riau s/d Triwulan II tahun berjalan telah ditemukan berbagai kondisi yang layak dijadikan dasar pertimbangan untuk melakukan perubahan RKPD , yaitu :
APBD Provinsi Riau Tahun 2020 telah melaksanakan Pergesaran sebanyak IV Kali : PERGESERAN I (Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2020), PERGESERAN II (Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2020), PERGESERAN III (Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2020), PERGESERAN IV (Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020).
Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 memperhatikan :