Rapat Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022
Admin Website 01-11-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 197 kaliRapat Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 November 2017 di Ruang Rapat Rustam S. Abrus I Bappeda Provinsi Riau. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau (Devrizon) didampingi oleh Kasubbid Perencanaan Makro (Gapar) dan dihadiri oleh Kabid, Kasubbid, Fungsional Tertentu dan staf Bappeda Provinsi Riau, Tim Tenaga Ahli Verifikasi dan Analisis RPJMD Provinsi Riau serta perwakilan dari Kabupaten Kampar (Bappeda beserta Tenaga Ahli Penyusunan RPJMD).
Devrizon, Kabid. Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 harus berpedoman kepada RPJMN Tahun 2015-2019 dan RPJMD Provinsi Riau Tahun 2014-2019 sehingga fokus pembangunan sesuai sasaran yang diinginkan.
Hasil evaluasi Bappeda Provinsi Riau terhadap Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, antara lain :
Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar, Afrizal, S.Sos menjelaskan Visi Kabupaten Kampar adalah "Terwujudnya Kabupaten Kampar sebagai Wilayah Industri dan Pertanian yang Maju dengan Masyarakat yang Religius, Beradat, Berbudaya dan Sejahtera" dengan 6 misi, yaitu:
Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas dalam penyusunan dokumen RPJMD dari Pelaksanaan Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 sebagai tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Dokumen RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 dapat menjadi sebuah pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, dalam memberikan kontribusinya bagi pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai Visi dan Misi Bupati/Wakil Bupati terpilih. Selanjutnya hasil rapat dimaksud menjadi bahan untuk penyempurnaan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022.
Sebelum rapat ditutup, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada peserta rapat terhadap saran dan masukan terhadap konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 tersebut dan menutup acara ini.