Rapat Evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021
Admin Website 01-02-2017 Artikel dan Kegiatan Berita Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dibaca : 163 kaliRapat Evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021 dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2017 di ruang rapat Bappeda Provinsi Riau. Rapat evaluasi ini dipimpin Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Riau (Bapak Devrizon). Hadir pada acara ini, antara lain Kepala Bappeda Riau (Bapak Rahmad Rahim), Perwakilan Bidang dan Fungsional Tertentu lingkup Bappeda Provinsi Riau, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Dari Kabupaten Rokan Hilir dihadiri oleh Kepala Bappeda beserta Kabid Kabupaten Rokan Hilir, dan perwakilan Dinas dan Badan Kabupaten Rokan Hilir.
Rapat Evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021 bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Kabupaten Rokan Hilir, RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN, Kepentingan Umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 271 ayat (1).
Evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021 yang disampaikan peserta rapat antara lain :
Bappeda Kabupaten Rokan Hilir memberikan apresiasi terhadap masukan, saran dan kritikan sebagai wujud kepedulian terhadap penyempurnaan Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021. Sebelum rapat ini ditutup, pimpinan rapat mengingatkan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 271 ayat (3), Bupati bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima.